Dikomplain Keluarga Korban Penyidik Hanya Tetapkan Satu Tersangka, Polisi Jamin Serius Tangani Kasus Rudapaksa Anak Depan Belakang di Kota Pekalongan

Dikomplain Keluarga Korban Penyidik Hanya Tetapkan Satu Tersangka, Polisi Jamin Serius Tangani Kasus Rudapaksa Anak Depan Belakang di Kota Pekalongan
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota memastikan penanganan kasus rudapaksa dengan korban anak di bawah umur dilakukan dengan serius, Selasa (29/4).

SATGASMAFIA.COM, KOTA PEKALONGAN – Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Walyuo menjamin bahwa pihaknya tidak bermain-main dalam kasus rudapaksa yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan korban juga masih di bawah umur.

“Kita tidak sedang bermain, kita secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini,” tegasnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa 29 April 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut telah melakukan konfirmasi terhadap komplain dar keluarga korban bahwa kalau memang sudah cukup bukti maka akan ditindaklajuti. Pihaknya telah berkomitmen bila cukup bukti otomatis semuanya akan menindaklanjutnya.

“Lebih jelasnya silahkan berkoordinasi dengan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Iptu Rosyidi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang ibu di Kota Pekalongan mengaku hatinya hancur lebur setelah mendapati buah hatinya yang masih berusia 9 tahun menjadi korban perbuatan tidak senonoh dari depan dan belakang oleh teman se-kampungnya. Tidak hanya itu korban juga mendapatkan perlakuan tersebut lebih dari sekali saat masih kelas dua sekolah dasar.

“Dari pengakuan salah satu pelaku saat diperiksa polisi ternyata sudah melakukan sebanyak delapan kali. Akan tetapi firasat saya lebih dari itu,” ujar MJ (30) didampingi suaminya AA (38) kepada awak media, Senin 28 April 2025.

Ia mengungkap dari keterangan saksi dan termasuk adik korban yang mengetahui perbuatan tersebut dilakukan di beberapa tempat seperti di kebun, belakang sekolah, rumah pelaku, bahkan ada yang dilakukan di musala. Kejadian berlangsung saat korban akan naik kelas tiga, tepatnya pada Juli 2024.

Dari keterangan saksi pula yang kebetulan menyaksikan adegan itu menyatakan bahwa korban ditarik lalu diajak ke kebun oleh pelaku dan dihalang-halangi oleh pelaku lain agar tidak bisa lari atau kabur lalu terjadilah perbuatan tidak senonoh itu ditonton oleh sejumlah saksi.

“Anak saya menangis saat BAB (buang air besar) mengeluarkan darah. Begitu juga bagian depannya ketika buang air kecil terasa perih, anak saya menderita,” kata MJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *