SATGASMAFIA.COM,BATANG – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Batang kembali tercoreng. Seorang kepala desa berinisial D, yang memimpin Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp235 juta.
Kasus dugaan penyelewengan ini kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Informasi awal menyebut dugaan tersebut mulai mencuat sejak Juli 2024 lalu.
“Modusnya, tersangka meminta dana dari bendahara melalui Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), namun dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Justru dipakai untuk kebutuhan pribadi dan menutupi kekurangan dari kegiatan sebelumnya yang juga bermasalah,” ujar Kepala Kejari Batang dalam konferensi pers, Senin (22/7/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, berikut beberapa kegiatan yang diduga diselewengkan oleh oknum kades tersebut:
Pembangunan Sarana Air Bersih di Dukuh Tempuran
Kerugian: Rp82.241.000 (sumber: Banprov)
Pembangunan Rabat Beton & Pelebaran Jalan RT 03 RW 01 & RW 02
Kerugian: Rp79.577.352 (sumber: Banprov)
Operasional Pemerintah Desa
Kerugian: Rp26.937.600 (sumber: Dana Desa)
Insentif Guru Madrasah/Keagamaan
Kerugian: Rp22.500.000 (sumber: Dana Desa)
Pembangunan Jalan Usaha Tani di Dukuh Depok
Kerugian: Rp24.100.000 (sumber: Dana Desa)
Pengalihan Dana ODF dan Padat Karya untuk Jalan Usaha Tani
Kerugian: Rp36.000.000 (sumber: Dana Desa)
Total dugaan kerugian negara: Rp235.355.952.
Kepala Kejari Batang menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan dokumen keuangan desa tengah didalami lebih lanjut.
“Dana desa adalah amanah negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.