SATGASMAFIA.COM, PEKALONGAN – Polres Pekalongan mendapat sorotan usai diduga mengamankan sekitar 101 orang pada Minggu (31/8). Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur hukum, lantaran di antara yang diamankan terdapat puluhan anak yang disebut hanya melintas di kawasan Alun-alun Kajen.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bina Pelangi Pekalongan, Ali Rosidin, menyayangkan langkah aparat. Menurutnya, penangkapan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Polisi, kata Ali, wajib memiliki bukti permulaan yang cukup, menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah (kecuali tertangkap tangan), serta menjelaskan alasan penangkapan dan hak-hak tersangka.
“Faktanya, beberapa orang tua melapor kepada kami bahwa anak-anak mereka hanya melintas di depan alun-alun, tetapi tetap digiring ke Mapolres Pekalongan hingga larut malam. Setelah diinterogasi, mereka dilepaskan karena tidak terbukti akan melakukan demo atau membuat kerusuhan,” ujar Ali, Selasa (2/9).
Ali menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak-anak yang semestinya dilindungi. Ia juga menyoroti bocornya data pribadi orang-orang yang diamankan, yang sempat tersebar di media sosial melalui salah satu akun lokal.
“Ini jelas pelanggaran HAM dan bentuk arogansi aparat. Lebih parah lagi,diduga identitas mereka dipublikasikan secara vulgar di dunia maya. Kami meminta Kapolres Pekalongan mengusut siapa yang membocorkan data tersebut,” tegasnya.
Ali yang juga menjabat Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan menekankan agar aparat menjamin perlindungan hak anak dari kriminalisasi serta kekerasan.