SATGASMAFIA.COM, KOTA PEKALONGAN – Ketua LSM Robinhood 23, Arif, menyoroti maraknya aktivitas truk pengangkut galian C yang diduga tanpa izin yang masih bebas melintas di wilayah Kota Pekalongan dari arah timur. Ia menilai praktik tersebut jelas melanggar aturan hukum dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum (APH).
“Ini jelas pelanggaran. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, sudah ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penjualan mineral tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana. Tepatnya diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujar Arif, Minggu (7/9/2025).
Menurutnya, truk-truk bermuatan galian C yang diduga ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengabaikan penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan jalan serta mengancam keselamatan pengguna jalan. “Jangan sampai pembiaran ini menjadi bukti lemahnya pengawasan. Aparat harus segera bertindak,” tegasnya.
Arif mendesak agar Aph, Satpol PP, dan dinas terkait menindak tegas seluruh truk pengangkut galian C tanpa disertai dokumen resmi.“Kami minta APH segera melakukan razia, sita muatan, dan proses hukum supir maupun pemilik usaha yang terbukti melanggar pasal tersebut. Jika tidak, masyarakat akan terus jadi korban,” pungkasnya.