Nasabah Leasing di Pekalongan Dipenjara Usai Jual Mobil Jaminan

Nasabah Leasing di Pekalongan Dipenjara Usai Jual Mobil Jaminan
PT True Finance Cabang Pekalongan, Jimmy Den Hendrik,Jumaat (12/09/25).

SATGASMAFIA.COM, PEKALONGAN – Seorang pria inisial R (57), warga Dukuh Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menunggak kredit sekaligus menjual objek fidusia secara ilegal. Ia dilaporkan PT True Finance dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Perkara tersebut dibenarkan oleh Senior Remedial PT True Finance Cabang Pekalongan, Jimmy Den Hendrik. Menurut dia, perusahaan terpaksa menempuh jalur hukum karena debitur mengalihkan kendaraan jaminan tanpa izin pihak leasing.

Bacaan Lainnya

“Debitur kami laporkan atas UU Fidusia karena unit kendaraan sudah berpindah tangan atau dijual. Laporan kami masukkan ke Polresta Pekalongan pada 17 April 2025,” ujar Jimmy, Kamis (11/9/2025).

Cicilan Baru 9 Bulan

Rohmat sebelumnya mengajukan pembiayaan untuk satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4×2) tahun 2011 dengan tenor tiga tahun. Namun, baru sembilan bulan berjalan, kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada di tangannya. Dari hasil pemeriksaan, mobil itu dijual secara bawah tangan dengan harga sekitar Rp 50 juta.

Upaya Persuasif Buntu

Jimmy menjelaskan, sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya telah menempuh berbagai cara persuasif. Mulai dari penagihan, pengiriman surat peringatan, hingga somasi. Namun, upaya itu tidak ditanggapi.

“Pelaku bahkan sempat menantang agar masalahnya diproses hukum saja. Karena itu, perusahaan terpaksa menindak tegas demi memberi pelajaran dan efek jera bagi nasabah lain,” ujarnya.

Imbauan bagi Nasabah

PT True Finance menegaskan, kontrak pembiayaan kendaraan dilindungi Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 36. Setiap nasabah wajib mematuhi perjanjian kredit dan dilarang mengalihkan kendaraan tanpa seizin leasing.

“Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya debitur, lebih bertanggung jawab dan disiplin terhadap kontrak yang telah disepakati. Jangan sampai melanggar hukum dengan mengalihkan objek kredit,” kata Jimmy.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran kontrak fidusia bukan hanya persoalan tunggakan cicilan, melainkan dapat berujung pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *