SATGASMAFIA.COM, PEKALONGAN – Wahyudin (50), warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah diberhentikan secara sepihak dari sebuah proyek pembangunan pabrik di Pemalang yang dikerjakan perusahaan asing. Ia menilai keputusan manajemen proyek arogan dan merugikan banyak pihak.
Wahyudin menjelaskan, ia mulai terlibat dalam proyek itu sejak 15 Agustus 2025. Pada tahap awal, pekerjaannya fokus pada pembersihan lahan. Tiga hari kemudian, 18 Agustus, ia bersama tim diarahkan menyiapkan pengecoran lantai satu dengan target selesai pada 25 Agustus.
Namun, instruksi mendadak berubah. Pada 23 Agustus, manajemen meminta pemasangan hebel di lantai dua. Sehari berselang, perintah kembali berganti menjadi pemasangan bata merah dan plester parapet di lantai tiga.
“Puncaknya, 25 Agustus saya diberhentikan begitu saja. Saya meminta keputusan tertulis, tetapi tidak diberikan. Besoknya, 26 Agustus, pihak manajemen menegaskan pemberhentian dengan ancaman pekerjaan tidak akan dibayar. Keputusan sudah final tanpa prosedur peringatan (SP),” ujar Wahyudin, Sabtu(13/9/2025).
Akibat keputusan sepihak itu, Wahyudin mengaku kesulitan memenuhi kewajiban membayar upah pekerja yang sudah bekerja di lapangan. Ia juga berpotensi kehilangan keuntungan puluhan juta rupiah karena kontrak seharusnya berjalan hingga tahap finishing bangunan.
Selain kerugian finansial, ia menilai banyak pekerjaan pendukung seperti pembersihan, langsir material, penataan alat, hingga pembuatan profil kerja tidak pernah dihitung sebagai biaya tenaga, kecuali jika pekerjaan utama rampung.
“Sekarang saya ditekan para pekerja yang menuntut upah. Padahal saya juga korban. Manajemen proyek sangat arogan dan semena-mena,” kata Wahyudin.