SATGASMAFIA.COM, BATANG – Seorang guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, berinisial DMNH (33), ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur.
Pelaku yang sehari-hari mengajar mata pelajaran bahasa dan agama itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, didampingi Kanit PPA Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengatakan perbuatan tersangka dilakukan berulang kali sepanjang 2024, dengan lokasi sebagian besar berada di lingkungan sekolah.
“Korban dibujuk dengan berbagai rayuan dan ajakan hingga akhirnya menuruti permintaan tersangka. Dari keterangan korban serta sejumlah saksi, termasuk penjaga sekolah, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Maulidya, Jumat (19/9/2025).
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan sebuah karpet. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.