Bawa Sabu di Sragi Pekalongan, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi

Bawa Sabu di Sragi Pekalongan, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi
Barang bukti HP, STNK dan Sabu seberat bruto 0,43 gram, Jumaat (19/09/25).

SATGASMAFIA.COM, PEKALONGAN – Seorang pria berinisial MAR alias Emon (31) karena kedapatan membawa sabu di pinggir jalan Dukuh Banjardowo Utara, Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/9/2025) pagi.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Sragi.

Bacaan Lainnya

“Benar, tersangka kami amankan saat berada di pinggir jalan dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,43 gram,” kata Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., saat dikonfirmasi, Jumat siang.

Dalam pemeriksaan awal, Emon mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika itu rencananya akan mereka konsumsi bersama.

“Menurut pengakuannya, sabu itu dibeli bersama-sama dengan S, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Warsito.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu dalam plastik klip dibungkus lakban hitam seberat 0,43 gram, satu unit ponsel Vivo V15 warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Emon dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pekalongan masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *