SATGASMAFIA.COM, BATANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Robin Hood 23 yang diketuai M. Arif menyoroti dugaan tumpahan batu bara di kawasan Pelabuhan Batang yang menjadi jalur distribusi menuju PLTU Batang. Insiden tersebut diduga terjadi pada bulan Maret 2025 ketika dua tongkang pengangkut batu bara mengalami kebocoran dan kemiringan, sehingga memicu tumpahnya muatan ke laut.
Berdasarkan informasi lapangan, diduga hampir 10 ton batu bara tercecer ke perairan dan mencemari lingkungan laut di sekitar pelabuhan. Padahal, kawasan perairan Batang termasuk salah satu wilayah konservasi yang memiliki fungsi penting sebagai ekosistem laut dan habitat biota perairan.
Menurut keterangan M. Arif, kebocoran lambung tongkang diduga parah sehingga tidak mampu menahan beban muatan batu bara. Selain itu, pengawasan petugas pelabuhan Batang dinilai lemah dan tidak optimal dalam mencegah maupun menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Kami menilai ada dugaan kelalaian dalam pengawasan serta tanggung jawab lingkungan. Tumpahan batu bara ini jelas merusak ekosistem laut dan merugikan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada laut. Untuk itu, kami akan segera melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak PLTU, dan pengelola Pelabuhan Batang dalam hal ini upp batang,” tegas Arif, Sabtu(20/9/2025).
LSM Robin Hood 23 meminta agar pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, mengukur dampak pencemaran, serta menindak tegas pihak yang terbukti lalai sesuai aturan hukum yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 97: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 203: Pengusaha angkutan laut bertanggung jawab atas pencemaran laut yang ditimbulkan oleh kegiatan kapalnya.
Pasal 274: Setiap kapal wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pencegahan pencemaran lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Pasal 56: Setiap orang dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan laut.
Pasal 73: Pencemaran laut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Laut.