Satresnarkoba Pekalongan Bekuk Pengedar Psikotropika, Sita 35 Butir Alprazolam

Satresnarkoba Pekalongan Bekuk Pengedar Psikotropika, Sita 35 Butir Alprazolam
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan menangkap seorang pria berinisial DH alias Plo’or (31), warga Desa Kedungwuni Barat, Minggu (21/09/25).

SATGASMAFIA.COM, PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan menangkap seorang pria berinisial DH alias Plo’or (31), warga Desa Kedungwuni Barat, karena diduga mengedarkan obat psikotropika jenis Alprazolam.

Bacaan Lainnya

DH ditangkap pada Sabtu (20/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di tepi jalan depan Toko Roti Purimas, Kedungwuni Timur,” kata Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, Minggu (21/9/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 30 butir Alprazolam yang disimpan di dasbor sepeda motor, serta 5 butir lainnya di rumah pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, ponsel, tas selempang kecil, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan obat.

Warsito menuturkan, DH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang disebut sebagai “tekong” dengan harga Rp560 ribu. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, atau subsider Pasal 62 undang-undang yang sama.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas kini ditahan di Mapolres Pekalongan. Polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan peredaran psikotropika di wilayah tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi publik sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Warsito.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *