Kuasa Hukum Pertanyakan Etika, Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Batang Masih Bergulir

Kuasa Hukum Pertanyakan Etika, Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Batang Masih Bergulir
Ketua LBH Adhiyaksa, Kamis (02/10/25).

SATGASMAFIA.COM, BATANG – Keluarga Mistono, korban dugaan malapraktik tindakan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalisari, Batang, hingga Kamis (2/10/2025) pukul 08.25 WIB, belum menyerahkan surat resmi pencabutan kuasa hukum.

Kuasa hukum korban, Didik Pramono, S.H., menyampaikan kebingungannya terkait adanya penunjukan kuasa hukum baru tanpa adanya pencabutan kuasa secara sah.

Bacaan Lainnya

“Saya bingung sendiri, kok bisa surat pencabutan belum ada, tetapi sudah menunjuk kuasa baru. Kita ini harus punya etika dalam bekerja dan berprofesi, apalagi sesama sejawat,” ujar Didik.

Ia menegaskan, meskipun ada kabar penunjukan kuasa baru, secara hukum dirinya masih sah mewakili keluarga Mistono. Karena itu, ia memastikan tetap melanjutkan perjuangan hukum untuk menuntut keadilan bagi korban.

“Ada apa sebenarnya, kok menunjuk kuasa baru tanpa konfirmasi? Karena pencabutan kuasa belum ada, tetap saya perjuangkan hak Mistono sampai mendapatkan keadilan. Jangan sampai ini menimpa orang lain,” tegasnya.

Didik juga menambahkan, selama belum ada pencabutan kuasa resmi, dirinya akan terus menempuh berbagai langkah hukum. “Saya akan gas pol,” ujarnya dengan nada tegas.

Sebelumnya Pertemuan antara keluarga pasien Mistono (59), kuasa hukum, dan Direktur RSUD Kalisari Batang, dr. Any Rusydiani, pada Selasa (30/9/2025), kembali buntu. Keluarga menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan malapraktik yang dialami Mistono, warga Desa Gondang, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Kuasa hukum keluarga, Didik Pramono S.H, menilai pihak rumah sakit tidak menunjukkan keseriusan menyelesaikan persoalan. “Jawabannya berputar-putar, tidak menyentuh substansi masalah. Bahkan ada tawaran agar saya bermitra dengan rumah sakit, padahal posisi saya jelas sebagai pengacara,” kata Didik seusai pertemuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *