SATGASMAFIA.COM, PEKALONGAN – Polemik terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, kembali mencuat. Sejumlah ketua RT di desa tersebut membantah pernyataan Kepala Desa Pesanggrahan yang menyebut para ketua RT turut menerima dan menyalurkan dana BLT kepada warga.
Ketua RT setempat, SW, menegaskan bahwa seluruh ketua RT di wilayahnya tidak pernah menerima maupun menyalurkan dana BLT sebagaimana disebutkan oleh kepala desa dalam pemberitaan sebelumnya.
“Semua RT di Desa Pesanggrahan tidak pernah menerima dana BLT untuk disalurkan kepada warga. Sistem BLT diserahkan langsung oleh perangkat desa, bukan melalui RT,” ujar SW, Sabtu (11/10/2025).
Menurut SW, para ketua RT juga tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau proses pembagian BLT. Ia menyebut bahwa pembagian dilakukan sepenuhnya oleh perangkat desa tanpa koordinasi dengan pengurus RT.
“Kami sama sekali tidak tahu-menahu soal penyaluran BLT. Jadi kalau dikatakan RT yang menyalurkan, itu tidak benar,” tegasnya.
SW menambahkan, berdasarkan data yang ia miliki, masih terdapat sejumlah penerima yang belum memperoleh haknya. Pada 2023, terdapat tujuh warga penerima yang baru menerima bantuan pada Juli 2025. Sementara untuk tahun 2024, masih ada 13 warga yang belum menerima BLT, dan pada 2025 tahap pertama, 12 penerima juga belum mendapatkan bantuan.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa ketua RT sempat dipanggil ke kantor kelurahan setelah muncul dugaan penyelewengan dana BLT untuk tujuh penerima. Dugaan tersebut berawal dari laporan warga pada 2025.
Terkait pernyataan kepala desa yang beredar di media sosial, SW menyebut hal itu sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang menyesatkan publik.
“Nama kami jadi tercemar. Seolah-olah RT yang menerima dan menyalurkan BLT, padahal itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, SW menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap tudingan tersebut. Ia berencana melaporkan akun media sosial Samudra Utara yang diduga ikut menyebarkan tuduhan bahwa para ketua RT bertindak curang dalam penyaluran BLT.
“Akun itu menuduh RT sebagai ‘tikus-tikus’. Padahal kami tidak pernah menerima uang sepeser pun. Kami akan laporkan akun itu dan juga Pak Lurah,” kata SW.
Sebagai penutup, SW meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit terhadap dana BLT tahun 2021 dan 2022 guna memastikan transparansi penggunaan anggaran di Desa Pesanggrahan.
“Kami berharap aparat bisa melakukan audit supaya penggunaan dana BLT benar-benar transparan dan tidak menimbulkan fitnah di masyarakat,” pungkasnya.