Nur Mujazat: Sudah Membesarkan Sejak Lahir, Kini Anak Asuhnya Hendak Diambil

Nur Mujazat: Sudah Membesarkan Sejak Lahir, Kini Anak Asuhnya Hendak Diambil
Audiensi lanjutan dengan sejumlah pihak terkait untuk memperjuangkan hak asuh dua anak yang telah diasuhnya sejak bayi. Pertemuan berlangsung di Pekalongan, Selasa (14/10/2025),

SATGASMAFIA.COM, KOTA PEKALONGAN – Nur Mujazat (31), warga Kelurahan Setono, Kota Pekalongan, kembali melakukan audiensi lanjutan dengan sejumlah pihak terkait untuk memperjuangkan hak asuh dua anak yang telah diasuhnya sejak bayi. Pertemuan berlangsung di Pekalongan, Selasa (14/10/2025), dihadiri perwakilan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPAR), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan Negeri, pihak kelurahan, serta sejumlah organisasi masyarakat dan LSM.

Dua anak yang kini berusia empat dan tiga tahun itu, menurut Nur Mujazat, telah diasuhnya sejak baru lahir. Ia mengaku kecewa karena hak pengasuhan kedua anak tersebut kini tengah menjadi polemik, dan bahkan ada dugaan upaya pemindahan anak tanpa sepengetahuannya.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah membesarkan mereka sejak lahir. Saat saya ingin mengurus administrasi di Dukcapil untuk keperluan sekolah, malah diarahkan ke LPPAR. Saya tidak tahu kenapa, tiba-tiba proses peralihan anak dilakukan begitu cepat, bahkan dibawa keluar Jawa,” ujar Nur sambil menangis.

Nur juga menuturkan bahwa ia sempat mencoba menghubungi orang tua kandung kedua anak tersebut, namun justru mendapat penolakan.
“Saya sempat video call dengan orang tua kandungnya, tapi malah dibilang jangan hubungi lagi karena sudah punya keluarga baru. Saya bingung, kenapa saya yang membesarkan anak-anak ini justru tidak diberi kejelasan,” katanya.

Ketua Ormas Probojo agus semut, Bintang Adhiyaksa, bersama LSM Robin Hood 23, menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.“Kami akan memperjuangkan hak Nur Mujazat sampai mendapatkan keadilan. Ia telah merawat anak-anak itu dengan penuh kasih, sementara orang tua kandungnya sendiri menolak. Ini persoalan kemanusiaan,” ujar Ketua probojoyo agus semut

Kepala LPPAR Kota Pekalongan, Sri Yanah, menegaskan bahwa proses pengasuhan anak harus mengikuti ketentuan resmi.“Silakan jika ingin mengasuh, jalani proses sesuai aturan kementerian pusat. Kami siap membantu,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan dari LSM Robin Hood 23, Arif.“Kenapa baru sekarang dikatakan harus lewat kementerian pusat? Seharusnya saat Nur datang ke LPPAR dulu sudah dibimbing cara mengasuh secara resmi. Ada apa sebenarnya?” ucapnya.

Pihak LSM dan ormas berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas dan fungsi Ormas dan LSM sebagai sosial kontrol dan berguna untuk masyarakat,agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *