SATGASMAFIA.COM,KOTA PEKALONGAN – Kasus perkelahian yang terjadi di SMA Muhammadiyah Kota Pekalongan pada 15 Agustus 2025 hingga kini masih bergulir di Polres Pekalongan Kota. Perkara tersebut ditangani oleh Unit IV/PPA Sat Reskrim dengan nomor perkara B/14/I/RES.1.6/2026/Reskrim.Dari lima anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, tiga di antaranya menunjuk Kantor Hukum Didik Pramono, S.H & Partner sebagai kuasa hukum.
Didik Pramono, S.H menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap ketiga kliennya secara bertahap. Pada hari Jumat, 9 Januari 2026, pukul 15.25 WIB, ia mendampingi pemeriksaan klien ketiga.
“Hari ini ketiga klien kami sudah diperiksa semua secara bertahap. Ini yang ketiga, dan saya turun langsung ke SMA Muhammadiyah untuk audiensi mencari keterangan. Pengacara harus tahu duduk permasalahannya dan jangan informasi sepihak,” ujar Didik.Jumaat (09/01/26).
Dalam audiensi tersebut, pihak sekolah disebut telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara internal.Namun, Didik menegaskan bahwa kliennya juga merupakan pihak yang dirugikan.
“Awal mula kejadian ini sama-sama dirugikan. Ketiga klien kami yang tadinya kelas 2 harus kembali ke kelas 1. Saat kejadian, salah satu klien kami babak belur, matanya bengkak,” jelasnya.
Ia juga meminta ketegasan pihak sekolah agar semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang adil.“Saya meminta sekolah memberikan saksi bahwa semua harus diberi sanksi, dan korban juga harus dikeluarkan dari sekolah, karena diduga yang mulai memukul adalah korban.
Kasihan kelima anak ini, apalagi ada yang secara ekonomi kurang. Jangan sampai muncul anggapan si miskin dan si kaya,” tegas Didik.
Terkait proses hukum, pihak kuasa hukum menyatakan akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.“Untuk pelaporan, kami jalani sesuai peraturan perundang-undangan dan kami hormati terhadap laporan korban,” pungkasnya
Sebelumnya Sejumlah orang tua dari lima siswa yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan antarsiswa mendatangi SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan, Kota Pekalongan, Kamis (4/12/2025). Mereka datang didampingi pengacara, Didik Pramono.S.H, untuk meminta kejelasan sekaligus keadilan atas penanganan kasus tersebut di tingkat sekolah.
Para orang tua meminta surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa kasus sudah diselesaikan melalui mekanisme internal sekolah dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Lima siswa tersebut sebelumnya telah memutuskan pindah sekolah sebagai konsekuensi dari peristiwa itu.
Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan, Pasrum Affandi, menegaskan bahwa pihak sekolah telah menangani kasus tersebut sesuai prosedur.
“Orang tua diminta hadir, para siswa bermasalah dipanggil, dan keputusan dibuat melalui musyawarah. Kami berharap semuanya selesai dengan baik tanpa masuk ranah hukum. Ini masalah anak-anak,” ujarnya.





