SATGASMAFIA.COM, KOTA PEKALONGAN – Peristiwa dugaan perampasan kendaraan bermotor kembali terjadi di kawasan Alun-alun Pekalongan. Kali ini, korbannya seorang remaja berinisial ED (16), warga Pekalongan Utara.
ED menuturkan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (13/2/2026). Saat itu, ia diminta kakaknya untuk membeli sayuran ke pasar dan melintasi kawasan alun-alun dengan sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor depan maupun belakang.
“Waktu lewat alun-alun, saya dicegat dua orang yang mengaku debt collector (DC). Saya diberhentikan lalu disuruh ikut ke kantor mereka dupan,” ujar ED, Sabtu (14/2/2026).
ED mengaku tidak dapat menolak karena merasa tertekan. Setibanya di kantor, ia kemudian diberikan layanan ojek online untuk pulang ke rumah.
“Sampai rumah saya langsung lapor ke kakak,” katanya.
Setelah itu, ED bersama kakaknya kembali mendatangi kantor tersebut dengan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan sah.
“Setelah kami tunjukkan BPKB dan STNK, kami diperbolehkan pulang dan pihak mereka meminta maaf,” ungkap ED.
Menurut penjelasan pihak yang mengaku sebagai DC, kesalahan tersebut terjadi karena sistem pengecekan data tidak dapat diakses pada malam hari, sehingga data pinjaman kendaraan yang sudah tidak bermasalah belum terhapus.
Peristiwa ini menambah daftar dugaan penarikan kendaraan di jalan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Warga diimbau untuk lebih berhati-hati dan memahami hak hukum mereka apabila menghadapi situasi serupa.





