SATGASMAFIA.COM,KOTA PEKALONGAN – Praktik dugaan perampasan kendaraan berkedok debt collector di jalan maupun di rumah tanpa prosedur hukum yang sah dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum pidana. Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya dokumen resmi dan status wanprestasi debitur.

Ketua LBH Brajamusti Nusantara, Ali Rosidin, menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menarik kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Debt collector dilarang menarik kendaraan secara paksa di jalan atau di rumah tanpa prosedur hukum yang sah,” kata Ali Rosidin dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Menurut dia, penarikan kendaraan hanya sah apabila pihak penagih membawa dokumen lengkap, yaitu Sertifikat Jaminan Fidusia asli, surat kuasa atau surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, kartu identitas petugas, serta bukti bahwa debitur telah melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak.
Ia menjelaskan, tanpa dokumen tersebut, tindakan penarikan kendaraan di jalan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Penarikan paksa di jalan tanpa dokumen tersebut adalah tindak pidana perampasan dan pemerasan,” ujarnya.
Secara hukum, jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengharuskan adanya sertifikat fidusia sebagai dasar eksekusi. Tanpa sertifikat tersebut, perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan.
Ali menambahkan, petugas penagihan juga harus memiliki sertifikasi profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sertifikasi tersebut menjadi bukti bahwa petugas telah memenuhi standar kompetensi dan etika dalam melakukan penagihan.
Adapun dokumen yang wajib dibawa saat penarikan kendaraan secara legal meliputi:
Sertifikat Jaminan Fidusia asli.
Surat kuasa atau perintah penarikan dari perusahaan leasing.Kartu identitas resmi petugas.Sertifikasi profesi penagihan dari APPI.
Ali juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan praktik penarikan yang diduga melanggar hukum. Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menolak penarikan kendaraan apabila debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
“Bila ada debt collector dari perusahaan yang diduga dibekingi oknum aparat, laporkan saja ke atasannya atau ke pihak berwenang,” kata Ali.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelumnya menegaskan bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, kekerasan, atau ancaman.
Praktik penagihan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal tentang perampasan dan pemerasan. Masyarakat diimbau memahami hak dan kewajibannya serta segera melapor apabila mengalami tindakan yang melanggar hukum.





