Setelah Vonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Remaja di Pekalongan Dihadapkan Tuntutan Restitusi Rp 250 Juta

Setelah Vonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Remaja di Pekalongan Dihadapkan Tuntutan Restitusi Rp 250 Juta
Foto ilustrasi.Kamis (19/02/26).

SATGASMAFIA.COM,PEKALONGAN, – Kesedihan mendalam dirasakan KS (45), warga Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Ia harus menerima kenyataan pahit ketika putranya, B (17), divonis bersalah dalam perkara persetubuhan suka sama suka yang didasari cinta dengan anak di bawah umur dan kini menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.

Cobaan keluarga ini belum berhenti. KS kembali terpukul setelah menerima relas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pekalongan terkait permohonan penetapan restitusi dalam perkara pidana Nomor 1/Res/Pid/2026/PN Pkl. Permohonan tersebut diajukan oleh pihak keluarga korban melalui wali korban, HF.

Bacaan Lainnya

Dengan wajah sendu, KS mengaku bingung dan tidak tahu harus berbuat apa setelah menerima surat pemberitahuan tersebut.

“Kami ini orang susah. Untuk makan saja pas-pasan. Sekarang ada tuntutan restitusi, saya benar-benar tidak tahu harus bagaimana,” ujar KS saat ditemui di rumahnya, belum lama ini.

Berdasarkan dokumen permohonan, nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp 250.087.300,00 (dua ratus lima puluh juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). Nilai tersebut terdiri atas kehilangan pendapatan atau biaya pendidikan sebesar Rp 3.000.000, biaya medis dan psikologis Rp 4.459.300, serta kerugian immaterial dan proyeksi biaya perawatan anak hingga usia 18 tahun sebesar Rp 242.628.000.

Bagi keluarga KS, angka tersebut terasa sangat berat. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat mereka tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Situasi semakin sulit karena suami KS, ayah dari B, kini mengalami gangguan penglihatan dan tidak dapat bekerja secara normal.

“Ayahnya sekarang sudah tidak bisa melihat. Kami benar-benar dalam keadaan sulit,” kata KS dengan suara lirih.

Ia mengaku kesedihannya semakin bertambah karena selain harus merelakan anaknya menjalani hukuman penjara, kini keluarga juga dihadapkan pada proses hukum lanjutan terkait restitusi.

KS juga menyampaikan perasaannya terkait kasus yang menjerat anaknya. Menurut dia, hubungan antara anaknya dan korban terjadi atas dasar saling cinta.“Anak saya sudah dipenjara. Padahal mereka suka sama suka,” ucap KS.Kamis (19/02/26).

Meski demikian, proses hukum telah berjalan dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, keluarga terpidana telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan untuk menghadiri proses persidangan terkait permohonan penetapan restitusi tersebut.

Di tengah keterbatasan ekonomi dan kondisi keluarga yang semakin berat, KS hanya bisa berharap ada keringanan bagi keluarganya. Ia mengaku setiap hari hidup dalam kesedihan dan kecemasan memikirkan nasib anaknya serta tuntutan restitusi yang harus dihadapi.

“Sebagai orang tua, ini cobaan yang sangat berat bagi kami. Saya hanya bisa berharap ada keadilan dan jalan keluar,” ujar KS.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga terpidana, Didik Pramono, mengatakan pihaknya akan mendampangi proses hukum terkait permohonan restitusi tersebut hingga selesai.

“Kami dari tim kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai selesai. Kami berharap ada pertimbangan yang adil, mengingat kondisi ekonomi keluarga klien kami kelurga tidak mampu” kata Didik

Sebelumnya Kuasa hukum keluarga B, Didik Pramono, S.H., akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan persetubuhan suka sama suka yang menjerat seorang pemuda di bawah umur hingga harus menjalani hukuman penjara. Kasus ini menyita perhatian publik karena pihak perempuan disebut merupakan anak dari seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan yang bertugas di wilayah Kajen.

Didik menjelaskan, sebelum dirinya resmi menerima kuasa sebagai pengacara keluarga B, telah dilakukan dua kali mediasi antara perwakilan keluarga B dan keluarga pelapor. Dalam mediasi pertama, pihak pelapor diduga memperlihatkan rincian biaya yang telah dikeluarkan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Namun pada mediasi kedua, nilai yang disebutkan diduga meningkat hingga ratusan juta rupiah, sebagai syarat untuk perdamaian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *