SATGASMAFIA.COM,KOTA PEKALONGAN, – Seorang pria yang diduga berprofesi sebagai dokter dan merupakan warga Kota Pekalongan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial S (43), warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, yang merupakan ibu korban, pada Rabu (18/2/2026) malam. Ia datang didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia.
Korban berinisial W (15) diketahui merupakan mantan pekerja di rumah terlapor.
Tim kuasa hukum LBH Garuda Kencana Indonesia, yakni Imam Maliki, Moh. Wanuri, dan Sutikno, dalam surat pengaduan kepada Kapolres Pekalongan Kota tertanggal 19 November 2025, menyebutkan dugaan peristiwa tersebut bermula saat korban mulai bekerja di rumah terlapor pada Oktober 2025.
Menurut kuasa hukum, belum genap satu bulan bekerja, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan tindakan asusila dari terlapor. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin (10/11/2025), setelah korban diduga dianggap melakukan kesalahan.
“Korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban kembali mengalami tindakan asusila oleh terlapor di dalam rumah tersebut,” kata Imam Maliki dalam keterangannya.Minggu (22/02/26).
Kuasa hukum juga menyebut dugaan peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban diduga kembali mengalami tindakan serupa dalam waktu berdekatan dan disebut menerima ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Pihak keluarga kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pekalongan Kota.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon hingga berita ini diturunkan.





