SATGASMAFIA.COM, PEKALONGAN, – Perkara dugaan perbuatan curang penjualan tanah milik seorang lansia bernama Dayanah (84), warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 44/Pid.B/2026/PN Pkl dan ditangani oleh tim penuntut umum yang terdiri dari Fitriana Charrisa Putri, Tony Aji Kurniawan, dan Janu Widono.
Ketua LSM Robin Hood 23 Kota Pekalongan, Arif, mengatakan pihaknya bersama Tim LBH Adhiyaksa mendampingi Dayanah dalam proses hukum tersebut. Ia menyebut kasus yang melibatkan mantan menantu korban itu akhirnya memasuki tahap persidangan setelah melalui proses panjang.
“Alhamdulillah kasus ini akhirnya sampai ke persidangan. Kami berharap pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Arif saat ditemui usai persidangan.Kamis (26/03/26).
Arif menambahkan, pihaknya berencana mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama LBH Adhiyaksa. Langkah tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi tanah milik Dayanah.
“Setelah ini kami akan berkoordinasi untuk mempersiapkan langkah berikutnya, termasuk pelaporan terhadap oknum notaris dan oknum aparat penegak hukum yang diduga turut membeli tanah milik nenek Dayanah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Arif juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut hingga ke tahap persidangan. Ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pekalongan, khususnya Unit III Tipikor, serta Kejaksaan Negeri Pekalongan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban lansia serta dugaan penyalahgunaan dalam proses jual beli tanah.





