Sumur Ilegal di Pelabuhan Batang Disorot, LSM Robin Hood 23 Minta Mabes Polri Turun Tangan

Sumur Ilegal di Pelabuhan Batang Disorot, LSM Robin Hood 23 Minta Mabes Polri Turun Tangan
Pengisian air tawar ke kapal tugboat.Jumaat (27/03/26).

SATGASMAFIA.COM,BATANG – Ketua LSM Robin Hood 23, Arif, menyoroti dugaan praktik sumur air ilegal di kawasan Pelabuhan Batang yang dinilai telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Ia menyebut aktivitas tersebut diduga “kebal hukum” dan berpotensi merugikan pelaku usaha resmi.

Arif mengungkapkan, isu sumur ilegal tersebut sebenarnya telah mencuat sejak tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sudah lama mencuat, tetapi tidak ada satu pun yang berani menindak. Kami menduga ada praktik yang membuat aktivitas ini seolah kebal hukum,” ujar Arif.Jumaat (27/03/26).

Ia juga meminta Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Batang untuk bertindak tegas, khususnya terhadap kapal yang diduga menggunakan pasokan air dari sumber ilegal.

“Kapal yang memakai air ilegal seharusnya tidak diberikan izin berlayar atau clear out sebelum persoalan ini ditindak,” tegasnya.

Selain itu, Arif menyoroti ketimpangan penanganan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Batang dinilai cepat dalam menangani persoalan kafe di kawasan Sigandu, namun lamban dalam menangani dugaan praktik ilegal yang melibatkan distribusi air.

“Kami berharap Bupati Batang mengambil langkah tegas. Kasihan perusahaan lokal yang memiliki izin resmi justru tidak bisa bersaing karena harga air dari sumur ilegal jauh lebih murah,” tambahnya.

Arif juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, untuk turun langsung menangani persoalan tersebut.

“Kami berharap Polda Jateng dan Mabes Polri segera turun tangan agar sumur ilegal ini bisa ditutup dan pemiliknya diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, LSM Robin Hood 23 telah menyoroti persoalan ini dalam audiensi yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang. Pertemuan tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari perusahaan keagenan kapal niaga, perwakilan PLTU/BPI, Polres Batang, Kejaksaan Negeri Batang, pengusaha penyedia air tawar, hingga perwakilan nelayan.

Namun hingga saat ini, hasil konkret dari audiensi tersebut belum terlihat, sehingga desakan penindakan kembali menguat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *