Sindikat Penipuan Jual Beli Gudang Rugikan Korban Rp2 Miliar Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Sindikat Penipuan Jual Beli Gudang Rugikan Korban Rp2 Miliar Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat lintas kota.Rabu (20/08/25).

SATGASMAFIA.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat lintas kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, polisi menangkap tiga tersangka berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lainnya, Steven dan Lenny, masih buron.

Bacaan Lainnya

“Para pelaku berpura-pura berminat membeli gudang milik korban, bahkan menjanjikan keuntungan berlipat jika gudang tersebut ditawarkan ke pihak lain. Korban yang tertarik bujuk rayu kemudian bertemu dengan mereka di hotel di Semarang,” ujar Dwi.

Di lokasi itu, korban kembali dikelabui hingga menyerahkan uang total Rp2 miliar. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp800 juta pada penyerahan kedua.

Menurut polisi, sindikat ini kerap beraksi di Jakarta. “Di Semarang, mereka mengaku baru pertama kali beroperasi dan berhasil kami ungkap,” kata Dwi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Jateng. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain. Ia mengimbau masyarakat berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.

“Kami mengingatkan agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang tidak jelas. Jangan sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan sah. Bila menemukan modus serupa, segera laporkan ke polisi,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *