Dugaan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Pelabuhan Pekalongan Disorot LSM Robin Hood 23

Dugaan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Pelabuhan Pekalongan Disorot LSM Robin Hood 23
Aktivitas pelabuhan pekalongan,Kamis (11/09/25).

SATGASMAFIA.COM, KOTA PEKALONGAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Robin Hood 23, M. Arif, menyoroti dugaan pemanfaatan air bawah tanah di kawasan Pelabuhan Kota Pekalongan. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun pelanggaran aturan.

Arif menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Terkait bersama beberapa Ormas dan LSM Terkait pengaduan masyarakat. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi sekaligus menelusuri berbagai aktivitas yang berlangsung di kawasan pelabuhan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Semua kegiatan di Pelabuhan Kota Pekalongan akan kami cermati. Kami juga akan mengecek apakah izin terkait galangan kapal di Pekalongan sudah sesuai ketentuan atau belum,” ujar Arif, Rabu (11/9/2025).

Ia menambahkan, upaya tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap aktivitas di kawasan strategis pesisir yang tidak hanya menyangkut sektor ekonomi, tetapi juga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Terkait Kota Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana audiensi maupun dugaan pemanfaatan air bawah tanah yang disampaikan oleh LSM Robin Hood 23.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *