SATGASMAFIA.COM, BATANG – Pasangan suami istri RF dan SW, warga Proyonangan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melaporkan sejumlah pihak ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang, Minggu (12/10/2025). Laporan tersebut dibuat karena beberapa orang yang diduga terkait dengan sebuah koperasi syariah ternama di Kota Pekalongan memasuki pekarangan rumah mereka dan melakukan pengukuran tanpa izin.
Peristiwa itu bermula dari pinjaman sebesar Rp500 juta yang diajukan RF kepada koperasi tersebut pada tahun 2022. Pinjaman dijaminkan dengan sertifikat tanah atas nama istrinya yang bernilai sekitar Rp2 miliar. Namun, akibat usahanya gagal, RF tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran Rp10 juta per bulan sejak 2023.
“Singkat cerita, pihak koperasi memberitahukan adanya rencana lelang agunan pada Januari lalu. Namun lelang itu tidak terlaksana karena tidak ada peminat,” kata RF saat ditemui sebelum membuat laporan ke Polres Batang.
Menurut RF, persoalan kembali mencuat pada akhir September 2025 ketika pihak koperasi mengirimkan surat yang meminta dirinya mengosongkan rumah. Puncaknya terjadi pada Jumat (10/10), saat sejumlah pihak datang dan melakukan pengukuran lahan tanpa izin pemilik.
“Mereka masuk lewat belakang dan langsung melakukan pengukuran. Padahal di depan sudah jelas tertulis, ‘Tamu lewat gerbang depan’,” ujarnya.
Kuasa hukum RF, Zaenuddin dan Didik Pramono, menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur hukum. “Proses lelang harus melalui tahapan yang sah. Selama belum ada keputusan pengadilan dan belum ada pemenang lelang, hak milik masih berada di tangan debitur,” ujar Zaenuddin.
Ia menegaskan, penyitaan atau pengosongan hanya dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan dan sertifikat telah beralih nama kepada pihak lain. “Kalau belum, tindakan masuk ke pekarangan tanpa izin pemilik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tambahnya.