SATGASMAFIA.COM, PEKALONGAN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Robin Hood 23 Roni Wibowo, bersama keluarga B, kuasa hukum, dan perwakilan ormas probojoyo melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan, Dr. H. Ahmad Farid, M.S.I., pada Senin (10/11/25).
Dalam pertemuan tersebut, rombongan menyampaikan klarifikasi terkait status orang tua AU yang sebelumnya disebut sebagai pegawai Kemenag Kajen. Berdasarkan penjelasan dari pihak Kemenag, informasi tersebut benar adanya.
“Kami berharap Kepala Kemenag Kajen dapat membantu memfasilitasi kedua belah pihak agar kasus yang melibatkan remaja di bawah umur ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Agus Semut.
Ia menambahkan, kasus tersebut berawal dari hubungan saling suka antarremaja yang kemudian berujung pada kehamilan dan proses hukum.
Secara terpisah, Ketua LSM Robin Hood, Roni, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak memaksa untuk berdamai. Itu hak pihak yang merasa dirugikan untuk meminta keadilan. Namun, kami berharap persoalan di Desa Sastrodirjan dan Getas, Kabupaten Pekalongan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Roni.Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan anak yang dilahirkan nanti memiliki kejelasan status hukum.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga AU.“Kami sudah berusaha menyampaikan kepada pihak keluarga AU, namun mereka tetap memilih melanjutkan proses hukum. Meski begitu, kami akan mencoba menyampaikan kembali agar ada solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.





