SATGASMAFIA.COM,PEKALONGAN – Sebuah mobil Suzuki pick-up boks pengangkut MBG mengalami kecelakaan tunggal dan terguling setelah menabrak pagar rumah warga di Jalan Raya Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat (12/12/2025) pagi. Insiden ini diduga terjadi akibat pengemudi kehilangan kendali saat hendak berbelok.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan bernomor polisi G 9209 LZ tersebut berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB. Mobil yang dikemudikan R (63), warga Desa Tosaran, melaju dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di simpang empat, pengemudi berusaha membelokkan kendaraan ke kanan, namun diduga tidak mampu menguasai setir hingga menabrak pagar rumah warga dan terguling.
Kurang Hati-hati, SIM Pengemudi Sudah Kedaluwarsa
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat, S.H., M.H., membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut. Ia menegaskan, penyebab kejadian mengarah pada faktor kelalaian pengemudi.
“Pengemudi kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, sopir kehilangan kendali saat berbelok dan banting setir hingga menabrak pagar rumah, lalu kendaraan terbalik. Tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan material,” ujar AKP Rony.
Selain itu, polisi menemukan fakta bahwa SIM pengemudi telah kedaluwarsa. “SIM pengemudi sudah tidak sah, expired sejak Agustus lalu. Artinya, ia tidak dapat menunjukkan legalitas persyaratan mengemudi yang valid,” katanya.
Barang untuk Siswa Tetap Disalurkan
Meski terjadi kecelakaan, AKP Rony memastikan distribusi logistik MBG untuk siswa tetap berjalan. “Barang tetap kami upayakan untuk dikirim ke tujuan. Kami tidak ingin distribusi yang sudah ditunggu siswa tertunda karena kecelakaan ini,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan kepala PGN untuk menginventarisasi serta memberikan pelatihan keselamatan kepada para pengemudi. Evaluasi terkait aturan pengangkutan barang juga akan dilakukan.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 juta. Kendaraan dan pengemudi kini diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas.





