SATGASMAFIA.COM,BATANG – Warga Dukuh Sogo, RT 16 RW 04, Desa Sidayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) di lingkungan permukiman mereka. Aktivitas tersebut disebut kerap terjadi pada malam hingga dini hari dan dinilai mengganggu ketenangan warga.
Informasi tersebut terungkap setelah awak media menelusuri laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras di wilayah tersebut. Sejumlah warga yang dikonfirmasi mengaku resah dengan aktivitas keluar-masuk orang di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan miras
.
“Kalau malam, sekitar jam 3 dini hari, sering ramai. Ada orang mondar-mandir seperti membeli miras,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumaat (9/1/2026).
Warga menyebut rumah tersebut milik seseorang berinisial K. Menurut mereka, aktivitas mencurigakan itu sudah berlangsung cukup lama dan kerap terlihat pada jam-jam rawan.Keluhan serupa juga disampaikan oleh seorang pemilik warung di sekitar lokasi. Ia mengaku sering melihat kendaraan, terutama sepeda motor, keluar-masuk rumah tersebut menjelang subuh.“Sudah sering terlihat, terutama malam hari. Banyak yang datang dan pergi naik motor,” katanya.
Ia menilai keberadaan aktivitas tersebut berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, mengingat lokasi berada di kawasan permukiman padat penduduk.
Warga berharap pemerintah desa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kepolisian segera melakukan pengecekan dan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara hukum, penjualan minuman keras tanpa izin dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Peredaran miras di Indonesia diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta berbagai peraturan daerah yang membatasi penjualan miras di lingkungan permukiman.Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda, hukuman kurungan, hingga penyitaan barang bukti





