SATGASMAFIA.COM,KOTA PEKALONGAN – Ketua Umum Ormas Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., menanggapi pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan di Kota Pekalongan.
Didik menyebut, laporan yang diterima pihaknya mengungkap penggunaan tanah urukan dan batu split tanpa izin resmi. “Dengan adanya aduan masyarakat ini, saya berharap penggunaan material ilegal segera dihentikan,” tegasnya, Jumat (8/8/2025).
Ia mengingatkan, praktik tersebut melanggar Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal 161 UU Minerba serta Pasal 480 KUHP juga bisa menjerat pihak yang menampung atau mengambil keuntungan dari barang hasil kejahatan.
“Ormas Adhiyaksa akan membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, akan kami laporkan,” ujarnya.
Didik pun memperingatkan kontraktor agar mematuhi aturan, termasuk UU No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. “Jangan main-main atau kucing-kucingan. Kami akan kejar,” pungkasnya.





