SATGASMAFIA.COM,PEKALONGAN – Polres Pekalongan hari ini, Jumat (8/8/2025), memeriksa saksi Unit I Krimum terkait laporan STTP/163/VI/2025/SPKT tertanggal 2 Juni 2025.

“Alhamdulillah pemeriksaan saksi berjalan lancar. Harapan saya, para pelaku segera diperiksa dan dihukum seberat-beratnya,” kata Erica usai pemeriksaan.
Kuasa hukum Erica, Didik Pramono, menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Siapapun dia, tidak ada yang kebal hukum. Salah ya salah, proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (4/8), mediasi di Balai Desa Kemasan, Kecamatan Bojong, antara Erica dan mantan karyawan RS batal digelar. Erica mengaku kecewa karena RS sudah meninggalkan lokasi sebelum audiensi dimulai.
“Kami datang pukul 09.40 bersama tim LBH Adhiyaksa, tapi RS sudah pergi. Padahal tujuan kami menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” ucap Erica.





